Senin, 11 Februari 2013

Undang-undang Rumah Tangga


(Kuharap tulisan ini tak ditertawakan, tapi dibaca)
Sebagai calon kepala keluarga, saya ingin menyiapkan perundang-undangan yang terlaku dalam lingkup keluargaku. (Anda boleh berkomentar, menambah atau mengurangi)

Muqaddimah (Pembukaan)
Menyadari bahwa berdirinya rumah tangga tak akan harmonis tanpa saling memahami antar anggota keluarga, bahwa untuk memahami satu sama lain sulit diterjemahkan dalam era dewasa ini, bahwa rumah tangga tak ubahnya sebuah organisasi yang membutuhkan pemimpin, bahwa kepemimpinan tak solid tanpa perundang-undangan yang jelas, maka disusunlah Undang-undang Rumah Tangga sebagai berikut: